Lakukan Evaluasi Dokumen Lingkungan Hidup, Dirut : Sebagai Instrumen Ketaatan Mengurus SIPA

Bagikan Berita Bagikan ke Facebook Bagikan Tweet ke Twitter Bagikan ke LinkedIn Bagikan ke WhatsApp

Humas PTAM Jayapura (Perseroda) - Dalam rangka mempersiapkan Surat Izin Pengambilan dan Pemanfaatan Air Permukaaan  (SIPPA), PTAM Jayapura (Perseroda) mengadakan rapat pemeriksaan Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup (DELH) bersama Dinas Kehutanana dan Lingkungan Hidup Provinsi Papua. Merujuk pada payung hukum pengelolaan sumber daya air di Indonesia pada Undang Undang Nomor 17 tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, dan turunannya pada Peraturan Menteri PUPR Nomor 2 tahun 2024 tentang Tata Cara Perizinan Berusaha Penggunaan Sumber Daya Air dan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air. PTAM Jayapura (Perseroda) harus mengurus izin pemanfaatan sumber air di cagar alam Cyclop, di mana terdapat sebanyak 24 intake yang dikelola dan tersebar di wilayah Kabupaten Jayapura dan Kota Jayapura. Direktur Utama PTAM Jayapura Dr. Entis Sutisna, SE, MAk, MM, Ak, CA mengatakan pentingnya DELH sebagai wujud ketaatan atas regulasi BUMD Air Minum mengurus SIPPA.

"Evaluasi lingkungan hidup ini penting karena sesuai dengan regulasi yang ada bahwa seluruh BUMD Air Minum yang ada di Indonesia harus memiliki izin atau persetujuan dalam pemanfaatan sumber daya air. Salah satu persyaratan yang harus dipenuhi adalah adanya DELH, karena sebanyak 24 intake yang dikelola PTAM Jayapura (Perseroda) sudah dimanfaatkan atau dikelola sebelum adanya regulasi Undang Undang Nomor 17 tahun 2019  dan Peraturan Menteri PUPR Nomor 2 tahun 2024, di mana pengguna air permukaan harus mengajukan izin kepada pemerintah pusat melalui Kementerian PUPR. Untuk itu kami menggandeng konsultan untuk memastikan kepemilikan DELH sebagai selah satu persyaratan yang diajukan ke pemerintah pusat bersamaan dengan Balai Wilayah Sungai Provinsi Papua," kata Direktur Utama PTAM Jayapura (Perseroda) Dr. Entis Sutisna, SE, MAk, MM, Ak, CA saat rapat pemeriksaan DELH bersama Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Papua, Rabu (10/12).

Rapat DELH dibuka oleh Plt. Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Yaconias Maitindon, SP, MSi, dengan mengundang seluruh stakeholder dari Pemerintah Provinsi Papua, Pemerintah Kabupaten Jayapura, Pemerintah Kota Jayapura, akademisi dan pemerhati lingkungan. Pembahasan DELH antara lain untuk mengkaji dan mengevaluasi dampak lingkungan dalam pemanfaatan air permukaan, terutama kondisi catchment area di cagar alam Cyclop. Direktur Utama berharap dokumen DELH yang telah disusun bersama konsultan, menjadi arah pengelolaan dan pemantauan lingkungan sebagai penetapan rencana pada lingkungan hidup, juga harus memastikan 24 intake yang dikelola PTAM Jayapura (Perseroda) dapat memberikan wawasan lingkungan hidup. 

"Kami berharap DELH menyusun arah pengelolaan dan pemantauan lingkungan, kegunaan studi ini adalah sebagai acuan operasional untuk memantau kegiatan distribusi air bersih dan kondisi eksisting dari 24 intake, juga sebagai upaya pencegahan, pengendalian dan penanggulangan gangguan pelayanan atau dampak kerusakan lingkungan," katanya.

Dewasa ini kerusakan alam menjadi urgensi pelestarian sumber daya air, perambahan hutan di cagar alam pegunungan Cyclop menjadi perhatian bagi seluruh pemangku kepentingan yang perlu didiskusikan bersama. DELH sebagai instrumen penilaian ketaatan PTAM Jayapura (Perseroda) terhadap regulasi yang ada, diharapkan menjadi pedoman pemanfaatan sumber air agar dapat berjalan baik dengan tetap menjaga kelestarian lingkungan. (Humas)